Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan oleh ON.
Para korban telah melaporkan ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Odie Hadiyanto, sebelumnya mengatakan, dugaan aksi penipuan yang dilakukan ON sejak 2019 hingga Agustus 2021.
Saat itu ON disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.
ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie, Jumat.
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan surat keputusan (SK) pengangkatan dengan tertera nomor induk pegawai (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar