Sebagai catatan, instansi daerah hanya boleh mengadakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes, yang bukan merupakan tes wawancara.
Adapun bobot nilai SKB tambahan dari institusi daerah, meliputi:
- Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 60 persen dari nilai SBK keseluruhan
- SKB tambahan memiliki bobot nilai paling tinggi 40 persen dari nilai SBK keseluruhan.