Gridhot.ID - Kasus yang menjerat anak Nia Daniaty beserta menantunya memang kini sedang menjadi sorotan masyarakat.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Olivia Nathania memang kini sedang berhadapan dengan hukum akibat dugaan penipuan berkedok iming-iming jabatan PNS.
Bahakn Olivia juga dilaporkan terkait surat SK PNS palsu.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, tak tanggung-tanggung korban yang terbuai rayuan Olivia mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Laporan atas tindakan anak Nia Daniaty itu telah tercatat dengan nomor: STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Dalam surat tersebut, Oi, sapaan akrab Olivia Nathania dan sang suami Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Link File TWK, TIU, dan TKP yang Bisa Digunakan untuk Latihan Soal SKD
Terkait kabar tersebut, Oi didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina akhirnya angkat bicara.
Oi mengaku syok saat mengetahui kabar pemberitaan tentang dirinya yang dilaporkan atas dugaan penipuan.
"Tanggapannya ya cukup syok, cukup kaget yang pasti, sama yang pastinya terganggu ya," ujar Olivia seperti dilansir Grid.ID dari laman TribunSeleb, pada Minggu (3/10/2021).
Oi mengaku, guru SMA bernama Agustine yang mengaku jadi korban sebenarnya yang merekrut ratusan orang tersebut.