"Kalau saya dua-duanya lah dihukum, diproses nggak ada masalah," ucap Farhat Abbas.
Sebagai informasi, Olivia dan Rafly dilaporkan oleh seseorang bernama Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu.
Menurut laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP itu, Olivia diduga telah melakukan penggelapan, penipuan serta pemalsuan purat.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto mengatakan jumlah korban mencapai 225 orang dengan kerugian sebesar Rp 9,7 miliar.
(*)
Source | : | Kompas TV,Suar.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar