Gridhot.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok CPNS.
Mengutip Kompas TV, Olivia dan Rafly dijadwalkan diperiksa pada Selasa (5/10/2021) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun, Olivia dan Rafly memilih untuk tak menghadiri proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan itu.
Menurut kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, kliennya mengaku belum siap mental menghadapi pemeriksaan.
"Oi (Olivia) sendiri belum siap mental dan juga belum siap dokumen-dokumennya masih ada yang kurang gitu," ungkap Susanti, Selasa (5/10/2021).
Terlebih kata Susanti, Olivia masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk membela dirinya di hadapan polisi.
"Belum siap dalam pemberkaasan segala macam karena pastinya ada bukti-bukti pendukung yang belum siap oleh Olivia," tambah Susanti.
Sementara, mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas mintaOlivia beri penjelasan jika ingin dibantu.
Diberitakan Suar.idpada Selasa (5/10/2021), Farhat Abbas mengaku telah didatangi Nia Daniaty.
Pengacara 45 tahun itu mengungkapkan jika Nia Daniaty meminta bantuannya untuk kasus Olivia.
Meski begitu, Farhat belum tahu maksud bantuan yang diminta apakah berupa hukum atau dana.
Pasalnya, Olivia didesak untuk mengembalikan uang orang-orang yang mengaku sebagai korban.
"Pokoknya Nia sudah datang ke sini, bilang tolong dibantu, biarpun Oi ini anak tiri aku," kata Farhat.
Kendati demikian, Farhat meminta Olivia memberikan penjelasan secara detail terkait masalah ini.
Dikarenakan beberapa waktu lalu, ia mengatakan hanya membuka bimbingan belajar untuk CPNS.
"Cuma saya bilang, ya harus tuntas dong. Yang jelas, apa motif Oi mengatakan itu untuk bimbel Apa yang membedakan antara abu-abu bimbel atau calo atau jual beli atau memberikan janji?" tuturnya.
Lebih lanjut, Farhat menerangkan saat ini Nia Daniaty tengah berada di sebuah apartemen.
Namun, ia tak jarang bertemu Olivia dan sang kuasa hukum untuk membicarakan masalah itu.
Menurut pengakuan Oi, memang benar ia menerima uang. Namun, digunakan untuk bimbel CPNS.
"Kami sering berdiskusi, dianalisa bukti-bukti, tanya ke Oi terima uang berapa dan motif," terang Farhat.
"Jadi kita lihatlah nanti. Kalau Oi menggunakan uang itu, mungkin hampir kurang lebih Rp 1,5 miliar saja. Tapi dia merasa itu adalah bagian untuk membuat pelatihan dan pendidikan," tambahnya.
Terkait masalah ini, Farhat menyarankan baik korban dan pelaku sama-sama dilaporkan.
Menurutnya, para korban juga salah lantaran berniat ingin jadi PNS dengan membayar nominal tertentu.
"Kalau saya dua-duanya lah dihukum, diproses nggak ada masalah," ucap Farhat Abbas.
Sebagai informasi, Olivia dan Rafly dilaporkan oleh seseorang bernama Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu.
Menurut laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP itu, Olivia diduga telah melakukan penggelapan, penipuan serta pemalsuan purat.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto mengatakan jumlah korban mencapai 225 orang dengan kerugian sebesar Rp 9,7 miliar.
(*)