Baru-baru ini diketahui jika putusan hakim telah dibuat.
Seperti dimuat Wartakota, Majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021), memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan harta yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid.
Meski telah dikabulkan sebagian gugatan harta yang dilayangkan oleh Alief, nyatanya mantan suami pedangdut itu justru masih belum puas.
Sebab, Alief menghendaki pembagian harta dibagi sama yakni 50 persen.
Namun fakta pengadilan memutuskan Alief hanya mendapatkan 25 persen saja.
"Mas Alief tidak mendapat 50 persen seperti dalam gugatannya," kata Marloncious di Pengadilan Agama Bekasi, Rabu sore.
Untuk keputusan dari Majelis Hakim tersebut masih bisa ditanggapi oleh kedua belah pihak.
Besar kemungkinan Jenita Janettetap naik banding tak mau harta hasil kerja kerasnya dibagi.
"Kalau Mbak Janet mungkin akan mengajukan banding. Apalagi Mbak Janet tidak mau membagikan harta ke mantan suami," ucap Marloncious.
"Mas Alief mendapat seperempat harta bersama dan Mbak Janet mendapatkan tiga perempat harta bersama," lanjutnya.