"Kalau pun pernah melakukan menikah siri jelas yang harus ditempuh bukan melaksanakan akad pernikahan tapi ya melalui isbat, kan gitu prosedurnya," ucap Agus.
Sementara, jika belum menikah sama sekali keduanya bisa langsung melakukan akad sesuai tanggal yang telah ditentukan.
"Kalau nikahnya seperti biasa ya kan jelas di akadnya langsung ijab kabul," katanya.
Kalau saja waktu itu di KK Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah ganti status jadi 'menikah', maka pihaknya tak akan mengeluarkan surat NA sebab pihak pemohon harus melampirkan surat putusan dari pengadilan.
"Waktu itu kalau di kartu KK nya sudah menikah dikatakan jelas kita tidak bisa mengeluarkan NA, kalau sekiranya belum ada putusan dari pengadilan atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dari kabupaten," ujar Agus.
Kendati demikian, Agus menghormati segala bentuk keputusan Lesti Kejora dan Rizky Billar soal pernikahan siri mereka dan mengaku ikut bahagia.
Di sisi lain, melansir TribunJatim.com, foto sekaligus video Rizky Billar dan Lesti Kejora saat melakukan nikah siri menjadi perbincangan banyak orang.

Video pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora
Apalagi setelah Lesti Kejora hamil dan Rizky Billar mengungkap terkait pernikahan siri tersebut.