Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Junior," ujar Chandra, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).
Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar
Dikutip dari Website Kodam XIII Merdeka, jabatan Inspektur Kodam X11 Merdeka diemban Junior mulai 2020.
Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut.
Sebelumnya, Junior pernah menjabat sebagai Staf Khusus Dirziad.
Pria kelahiran 3 April 1964 tersebut merupakan lulusan Akmil tahun 1988.
Berikut riwayat jabatannya:
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar