Gridhot.ID - Brigjen TNI Junior Tumilaar dibebastugaskan sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Mengutip Kompas.com, Junior kini ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Untuk diketahui, pencopotan Junior terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
Terkait pencopotannya, Junior mengatakan sudah mengetahui yang dilakukannya akan memiliki risiko.
"Istilah dicopot itu terlalu keras ya. Tapi sekali lagi, sesuatu hal yang dilakukan oleh saya menyurat kepada Kapolri ya pasti ada risikonya."
"Risikonya ya pasti kalau mau ditemukan dalam tulisan hukum disiplin militer dengan hukum pidana militer, pasti ada semuanya. Saya siap laksanakan itu," ujar Junior, Sabtu (9/10/2021).
Namun, Junior tak menyesali perbuatannya karena menilai yang dilakukan untuk hal yang benar.
"Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Junior.
"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesautu yang dikorbankan." ucap Junior menambahkan.
Lantas apa sebenarnya isi surat tersebut hingga membuat Junior dicopot dari jabatannya?