Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Karena Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior Tumilaar Kini Dicopot dari Jabatannya, Ternyata Begini Isi Surat yang Ditujukan untuk Jenderal Listyo Sigit

Candra Mega Sari - Minggu, 10 Oktober 2021 | 19:42
Brigjen TNI Junior Tumilaar
Istimewa

Brigjen TNI Junior Tumilaar

Dalam isi surat itu, Junior juga menyatakan pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.

Baca Juga: Punya Senjata Rampasan dari TNI, Inilah Pimpinan KKB Tendius Gwijangge, Buka Kekuasaan di Yahukimo Setelah Pisah dari Lekagak Telenggen

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan soal laporan terhadap Ari Tahiru dan undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan.

Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang perkara pidana perusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, laporan polisi pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Baca Juga: Berhasil Dilumpuhkan Satgas Newangkawi, Mantan Anggota TNI Senat Soll Masih Jalani Perawatan, Berikut Jejak Kriminalnya dengan KKB di Tanah Papua

Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.

Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.

"Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum)," kata Jules, dalam keterangan tertulis.

Jules mengatakan, terkait laporan terhadap Ari Tahiru, polisi telah melakukan tindakan sesuai prosedur.

Baca Juga: Laut Natuna Makin Panas, Nelayan Indonesia Tiba-tiba Diusir Kapal Coast Guard Vietnam Padahal Masih di RI, Begini Tindakan TNI AL Setelah Dapat Laporan

Source :Kompas.comTribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x