Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.
Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.
"Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum)," kata Jules, dalam keterangan tertulis.
Jules mengatakan, terkait laporan terhadap Ari Tahiru, polisi telah melakukan tindakan sesuai prosedur.
Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan hal tersebut tidak benar.
Jules juga menjawab soal pemanggilan yang dilakukan polisi terhadap Babinsa Winangun Atas.
Awalnya, pada saat dilakukan peninjauan lokasi lahan yang bersengketa, ditemukan pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
"Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan."
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar