Mengutip TribunJateng.com, persoalan ini bermula saat Junior membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
Surat yang ditulis pada 15 September 2021 itu kemudian viral di media sosial.
Disebutkan, surat itu dibuat karena Junior telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.
Ia menyebut bahwa para Babinsa bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Dalam surat itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebut sebagai pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra Internasional.
Disebutkan perumahan itu juga dihuni beberapa anggota Polri.
Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa. Namun, Babinsa malah dipanggil Polresta Manado.