Ineu sempat memberikan keterangan bahwa tas dan motornya yang berisi uang miliaran tersebut bdibawa oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.
Tersangka Ineu juga sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura alami syok.
Namun, polisi sebelumnya juga sudah mencurigai kesaksian yang disampaikan oleh terduga korban.
Benar saja, apa yang disampaikan ke polisi itu semuanya hanyalah sandiwara.
Bahkan, Ineu sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(*)
Source | : | Tribunwow.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar