"Setelah dilakukan interograsi, sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka JHS (alumni FIB USU)," kata Toga sepertidilansirTribun Medan, Senin (11/10/2021).
Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa JHS memperolah barang haram tersebut dari seseorang berinisial D.
Beruntung, BNN Sumut berhasil meringkus D saat melakukan pengejaran pada Minggu (10/10/2021).
"Tersangka akan dikenakan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika. Selain itu, ada Pasal 127 sebagai korban penyalahgunaan," ujar Toga.(*)