Hal ini merujuk pada pernyataan dari Kepala BNN Sumut Toga Panjaitan.
Menurut Toga, pihak kepolisian berhasil mengumpukan barang bukti sbanyak 118 paket kecil.
Paket ganja yang masing-masing memilik berat 1,8 gram tersebut sudah berupa paket siap pakai.
Lebih mencengangkan lagi, setelah dihitung, total ganja yang ditemukan mencapai 508,6 gram, atau lebih dari setengah kilogram.
"Setelah dilakukan interograsi, sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka JHS (alumni FIB USU)," kata Toga seperti dilansir Tribun Medan, Senin (11/10/2021).
Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa JHS memperolah barang haram tersebut dari seseorang berinisial D.
Beruntung, BNN Sumut berhasil meringkus D saat melakukan pengejaran pada Minggu (10/10/2021).
"Tersangka akan dikenakan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika. Selain itu, ada Pasal 127 sebagai korban penyalahgunaan," ujar Toga.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar