GridHot.ID - Sebanyak 11 anggota polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalao, Asahan, Sumatera Utara, terlibat kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Melansir Kompas TV, anggota polisi yang terlibat penjualan barang haram itu terdiri atas berbagai pangkat. Mulai dari pangkat bintara hingga perwira.
Demikian kasus narkoba tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan.
Berkas kasus tersebut saat ini sudah ditangani jaksa. Adapun para anggota polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan Dedi Saragih mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang mereka jual merupakan barang hasil tangkapan.
Dilansir dari Kompas.com, selain belasan polisi, kasus ini juga melibatkan tiga gembong narkoba.
Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan. Saat ini berkas kasus ke-11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu sudah ditangani jaksa.
Para polisi itu saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021), seperti dikutip dari Tribun-Medan.com.
Menurut Dedi, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.