Saat ini, PPKM yang berlaku diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Aturan dalam Instruksi Mendagri menyebutkan, perjalanan internasional di Bali diizinkan dibuka kembali asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
“Pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas,” demikian bunyi aturan tersebut.(*)
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar