Gridhot.ID -Selebgram Aceh, Herlin Kenza akan segera menjalani persidangan terkait kasus kerumunan.
Sebelumnya, Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, Jumat (23/7/2021).
"Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan di salah satu toko di Pasar Inpres sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 UURepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," jelas AKBP Eko.
Penyidik telah menyerahkan 2 tersangka kasus kerumuman itu ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Lhokseumawe.
Kedua tersangka perkara ini yaitu selebgram Aceh, Herlin Kenza atau polisi menginisialnya HK dan KS.
KS adalah pengundang Herlin Kenza dalam acara grand opening toko miliknya di Pasar Inpres, Jumat (23/7/2021).
Penyerahan kedua tersangka oleh penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejari Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.