Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya menyebut pihaknya sudah mendapatkan informasi dari kejaksaan bahwa berkas perkara ini sudah lengkap.
"Maka hari ini, kita lakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa," katanya.
Sementara, Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidum, Kardono menyebutkan setelah pihaknya menerima kedua tersangka, maka akan menyiapkan dakwaan.
Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Lhokseumawe untuk disidangkan.
"Untuk tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Herlin Kenza jadi perbincangan usai kedatangannya menyebabkan kerumunan di tengah pandemi.
Mengutip Kompas.com, saat itu Herlin datang di acara promosi toko grosir di Pasar Inpres pada Senin (19/7/2021).
Kedatangan Herlin lantas menuai kritikan netizen karena memicu kerumunan.
Dari video yang beredar, Herlin disambut banyak orang saat turun dari mobil dan menimbulkan kerumunan.