Gridhot.ID - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) kini justru semakin meresahkan masyarakat.
Pasalnya, ada sejumlah perusahan pinjol yang ternyata ilegal.
Petugas berwajib pun kini gencar-gencarnya untuk menguak dan memusnahkan perusahaan pinjaman online ilegal.
Dilansir dari TribunJogja.com, belakangan ini polisi baru saja menggrebek kantor operator pinjaman online (pinjol) di Sleman.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY adalah tim di balik penggerebekan ini.
Terkuak, kantor operator ini ternyata mengoperasikan 23 aplikasi!
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman, Kamis (14/10/2021).
Penggrebekan dilakukan setelah salah satu korban dengan inisial TM membuat laporan.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif.