Penggrebekan dilakukan setelah salah satu korban dengan inisial TM membuat laporan.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif.
Kantor berada di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Ada 83 debt collector yang diamankan, dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.
"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.
Dia mengatakan masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama pinjol ilegal di Sleman itu beroperasi.
"Masih kami dalami juga karena kami baru melakukan penindakan di TKP," ungkapnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunjogja.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar