"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin yang dikutip dari Kompas TV.
Sebagai informasi, aksi FS ini terbongkar saat Kodam Jaya tengah mendalami kasus tersebut.
Dia menjelasakan pemeriksaan dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Dalam pengusutan, pihaknya menemukan dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS tersebut.
Baca Juga: Waspada Jerat Utangan Online, Direktur AFPI Ingatkan Ciri-ciri Pinjol Ilegal hingga Resiko Bahayanya
"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ujar Herwin.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya disebut tak menjalani kewajibannya menyelesaikan karantina di Wisma Atlet usai pulang dari pulang dari New York.
Rachel Vennya bersama kekasihnya dikabarkan kabur setelah menjalani tiga hari menjalani karantina.
Source | : | Kompas.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar