Gridhot.ID - Maraknya perusahaan pinjaman online ilegal di tengah masyarakat makin menjadi-jadi.
Sudah banyak orang yang menjadi kelicikan cara kerja pinjaman online ilegal.
Cerita korban yang terjerat bunga tinggi dari pinjol ilegal masih terus berseliweran.
Sebenarnya sudah ada upaya baik dari pemerintah maupun kepolisian agar masyarakat tak kembali menjadi korban pinjol ilegal.
Terbaru, sebuah perusahaan pinjol ilegal di Cipondoh, Tangerang, digrebek kepolisian.
Diberitakan Tribunnews, Kamis (14/10/2021), polisi berhasil membongkar keberadaan perusahaan induk tersebut yang ternyata membawahi 13 anak perusahaan aplikasi pinjol, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ciri-ciri pinjol ilegal
Selain pengawasan dan sanksi hukum dari pihak berwenang, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.
Direktur Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansah mengatakan, masyarakat harus tahu perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal.
“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” kata Kuseryansah dalam siaran pers, Senin (13/9/2021).