Daftar ini bisa dicek langsung di laman resmi OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
OJK rutin memperbarui daftar perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin.
Maka dari itu jika Anda memang ingin melakukan peminjaman di pinjol, pastikan dulu apakah pinjol yang ingin Anda gunakan sudah terdaftar dan berizin OJK.
4. Pinjol legal menyeleksi kemampuan bayar calon peminjamnya
Perbedaan pinjol legal dan ilegal juga bisa diketahui dari cara mereka menyeleksi calon peminjamnya.
Pinjol yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.
Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman tidak akan disetujui.
Maka, ketika ada pinjol yang langsung menyetujui pinjaman yang Anda ajukan, sebaiknya waspada karena ada kemungkinan pinjol tersebut tidak terdaftar dan berizin.
5. Bisa akses data pribadi peminjam
Kuseryansah menuturkan, salah satu perbedaan mencolok dari pinjol ilegal dan legal adalah pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi peminjam, yang mana hal ini merupakan bentuk pelanggaran.