Dilansir dari berita Kompas.com Senin (13/9/2021), berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui:
1. Memberikan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
Menurut Kuseryansah, hadiah tersebut merupakan dana pinjaman baru yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu.
Jika tidak dilunasi, pinjaman tersebut akan terus berbunga.
2. Informasi perusahaan tidak jelas
Perusahaan pinjol yang legal mencantumkan informasi perusahaannya dengan jelas.
Mulai dari alamat kantor, struktur perusahaan, nama direksi, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Jika ada perusahaan pinjol yang tidak memiliki informasi perusahaan yang jelas, patut diwaspadai bahwa dia termasuk dalam pinjol ilegal.
3. Tidak terdaftar dan tidak berizin OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki daftar perusahaan pinjol yang telah terdaftar dan berizin.