Direktur Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansah mengatakan, masyarakat harus tahu perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal.
“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” kata Kuseryansah dalam siaran pers, Senin (13/9/2021).
Dilansir dari berita Kompas.com Senin (13/9/2021), berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui:
1. Memberikan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
Menurut Kuseryansah, hadiah tersebut merupakan dana pinjaman baru yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu.
Jika tidak dilunasi, pinjaman tersebut akan terus berbunga.
2. Informasi perusahaan tidak jelas
Perusahaan pinjol yang legal mencantumkan informasi perusahaannya dengan jelas.
Mulai dari alamat kantor, struktur perusahaan, nama direksi, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Jika ada perusahaan pinjol yang tidak memiliki informasi perusahaan yang jelas, patut diwaspadai bahwa dia termasuk dalam pinjol ilegal.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar