20. Perjanjian antar dua negara atau lebih menyangkut bidang ekonomi dan politik disebut ....
A. customB. jurisprudensiC. treatyD. doktrinE. adat
Jawaban: C
Menurut Pasal 2(1)(a) Konvensi Wina 1969, "traktat" adalah "perjanjian internasional yang disepakati antara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik itu yang terkandung dalam satu atau dua atau lebih dokumen dan apapun penyebutannya." Berdasarkan definisi ini, "traktat" hanya bisa dirumuskan oleh dua negara atau lebih. (Wikipedia)
(*)