Sebab materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.
Ia juga menyarankan kepada peserta untuk mencari tahu jabatan yang akan dilamar beserta dasar hukumnya.
Sementara itu, bagi peserta yang melamar jabatan fungsional, dapat mencari tahu mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan juga dengan instansi pembinanya.
Kemenpan-RB menyampaikan, setiap instansi memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB.
Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB akan menentukan nantinya peserta lolos atau tidak menjadi CPNS.
Untuk mengetahui hal itu, peserta harus memahami dengan baik pengumuman yang akan disampaikan melalui situs resmi instansi.
"Pantau terus situs resmi instansi dan juga portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Jangan ada lagi alasan tidak mengetahui informasi tersebut karena tidak membaca dengan baik pengumuman yang sudah disampaikan," pungkasnya.
BKN sebelumnya memastikan pelaksanaan tes SKB CPNS akan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu 8-29 November 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar