”Senjata ini berada di polsek penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” katanya seusai pemakaman korban dilansir dari Tribun Lombok, Selasa (26/10/2021).
Terkait pelaku memiliki izin menggunakan senjata tersebut atau tidak masih didalami.
Tapi dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Bripka MN mengambil senjata secara diam-diam.
Artinya dia mengambil senjata tanpa izin pimpinan.
“Setelah menggunakan dia menggembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” bebernya.
”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginformasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman.
Adapun senjata itu diambil pagi hari ketika dia jadwal piket.
”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” bebernya.
Menurut Herman, hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Lombok Timur mulai meunjukkan titik terang.
Hasil autopsi tim dokter RS Bhayangkara memastikan korban meninggal karena tertembak peluru.
”Tertembak di bagian dada sebelah kanan,” katanya.
Untuk motif pembunuhan, hari ini tim masih bekerja mendalami masalah yang melatarbelakangi pelaku menembak rekannya.
”Kami mengumpulkan bahan keterangan dan mengolah alat bukti yang ada untuk membuat terang apa sih sebenarnya motif oknum anggota polri itu menembak rekan kerjanya,” kata Herman.
Source | : | Tribun Jakarta,Tribun Lombok |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar