Mahfud mengatakan, pemerintah akan menempuh jalur hukum untuk menghadapi para obligor dan debitur yang tidak mengakui utangnya.
“Yang mengaku tidak punya utang, kita akan tindaklanjuti. Nanti kita tempuh jalur hukum,” ucap Mahfud.
Ia menyebut, pemerintah akan bekerja sama dengan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk menindak para obligor dan debitur nakal.
Saat ini, Satgas BLBI sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana yang dilanggar para obligor dan debitur BLBI itu.
Sejauh ini, Satgas BLBI telah memanggil 8 obligor dan 14 debitur. Ini adalah pemanggilan tahap pertama.
"Selanjutnya untuk tahap kedua akan dilakukan dan nama-namanya sedang digodok oleh pelaksana," ujar Rionald.
Menurut Mahfud MD, Satgas BLBI telah melakukan berbagai tindakan pada para debitur dan obligor BLBI sebagai berikut:
- penagihan sebesar Rp2,45 miliar
- penagihan sebesar 7,63 juta dollar AS
- pemblokiran 339 aset tanah sebagai jaminan
- pemblokiran saham 24 perusahaan
- pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah
- balik nama sertifikat tanah atas nama pemerintah Indonesia terhadap 335 sertifikat tanah
- perpanjangan hak pemerintah pada 543 sertifikat tanah di 19 provinsi
- penetapan status pengunaan (PSP) aset BLBI pada 7 kementerian dan lembaga yaitu BNN BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementrian Keuangan dan BPS yang nilai total Rp791,17 miliar
- hibah aset properti BLBI ke Pemkot Bogor Rp345,73 miliar
- penguasaan fisik 97 bidang tanah seluas 5,3 juta meter persegi di Medan, Jakarta, Pekanbaru, Tangerang, Bogor milik obligor BLBI
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar