Rachel dijerat Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu terancam pidana kurangan penjara satu tahun.
"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Menyusul masalah yang dihadapi Rachel, sang ibunda Vien Tasman memberikan dukungan untuk putrinya.
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh sang ibunda adalah dengan mengunggah cuplikan video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) di Instagram.
Dalam video itu, UAS mengatakan bahwa janganlah bersedih hati saat manusia mulai melakukan pembunuhan karakter.
"Jangan bersedih ketika dibunuh karaktermu. Jangan berduka cita ketika tidak ada manusia yang menerimamu," ucap UAS dalam video mengutip Sonora.id.
UAS juga menyebutkan bahwa sebuah masalah merupakan cara Tuhan untuk menaikkan derajat hambanya.
"Karena sesungguhnya itu hanyalah cara Allah menguatkan hatimu, karena dia ingin mengangkat derajat mu, menempatkan di tempat yang terpuji. Memperlihatkan mu sesuatu yang tidak pernah dia perlihatkan kepada manusia yang lain," sambungnya.