Ia juga menekankan pihaknya perlu bukti yang cukup dalam mengusut dugaan bisnis tes PCR ini.
"KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi. Siapapun pelakunya, kita akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum."
"KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," tambah dia.
Lanjutnya, kata Firli, KPK selalu mendengar masukan-masukan masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
"Kita sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi. KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi," jelas Firli.
Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir ke KPK terkait dugaan bisnis tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Kami ingin melaporkan desas-desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir," ucap Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal, Kamis (4/11/2021), dikutip Tribunnews.com.
Walaupun begitu, mereka hanya memiliki bukti pemberitaan majalah sebagai bukti dugaan Luhut dan Erick terlibat bisnis tes PCR.
Alif mengatakan pihaknya belum memiliki bukti sendiri.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal."