Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan, Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Mahfud MD: Segera Dibaliknamakan Atas Nama Negara

Desy Kurniasari - Sabtu, 06 November 2021 | 08:13
Ratusan personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk kawal Satgas BLBI sita aset Tommy Soeharto
kolase wartakotalive.com dan Kompas.com

Ratusan personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk kawal Satgas BLBI sita aset Tommy Soeharto

GridHot.ID - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto seluas 124 hektar di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).

Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aset berupa lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare yang disita pemerintah segera dibalik nama menjadi milik negara.

"Sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya domumen untuk itu," ujar Mahfud dalam rekaman video Kemenko Polhukam, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Pengacara Tutut dan Tommy Soeharto Berhasil Ditemui Satgas BLBI, Mahfud MD Lempar Fakta Mengejutkan Saat Timnya Berusaha Tagih Utang

Mahfud menyampaikan, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT TPN milik Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).

Sebelum dilakukan penyitaan, kata Mahfud, ternyata aset yang menjadi jaminan penanggung utang tersebut disewakan.

"Tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga," kata Mahfud.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset milik Tommy Soeharto di Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Jumat (5/11/2021) pagi.

Baca Juga: Tanggalkan Status Sebagai Menantu Keluarga Cendana, Mantan Istri Tommy Soeharto Langsung Bertolak ke Luar Negeri, Tata Cahyani Selamatkan Hal Berharga Ini

Tim Satgas BLBI itu terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian Hukum dan Ham, Bareskrim Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) RI, Kementerian ATR, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan Ham, dan Kejaksaan.

Dalam proses penyitaan aset itu, Satgas BLBI itu dikawal 425 personil gabungan dari Polres Karawang, Kodim 0604, dan Satpol PP Kabupaten Karawang.

Pantauan TribunBekasi.com di lokasi, pukul 08.00 WIB sebelum proses penyitaan lahan, Satgas BLBI bersama ratusan personil gabungan melakukan apel pemetaan terlebih dahulu.

Kegiatan penyitaan diawal dengan pembacaan keputusan pemerintah mengenai penyitaaan aset milik Tommy Soeharto tersebut.

Baca Juga: Tommy Soeharto Lagi Putar Otak Bayar Utang Rp 2,6 Triliun, Begini Kabar Terkini Tata Cahyani Mantan Istri Sang Pangeran Cendana, Asyik Pamer Kemesraan Bareng Aktor Hollywood

Setelah itu, proses penyitaan dilakukan dengan memasangkan plang papan nama bertulisakan 'Aset Ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah republik Indonesia C.Q Satgas BLBI'.

Ada empat bidang yang dipasang plang tersebut dengan luas total sekitar 120 hektare.

Aset anak mantan Presiden RI ke-2 itu berupa lahan PT Timor Putra Nasional yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek.

Diketahui, Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara. Pada kali ini, tim akan menyita aset PT Timor Putra Nasional.

Baca Juga: Tommy Soeharto Siap-siap Kuras Kantong, Menkeu Sri Mulyani Tagih Utang Rp 2,6 Triliun hingga Beri Ultimatum Begini ke Pangeran Cendana

PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri. Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI akan menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, kurang lebih senilai Rp 600 miliar tersebut. Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

(*)

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x