"Sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membayakan nyawa yakni hampir 200 km/jam, tepatnya 190 km/jam. Jadi sudah ada gambaran mens reanya, niat jahat. Patut diduga udah nggak bener sejak awal ya. Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 km/jam."
"Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 km/jam lalu di unggah ke Instagram stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?" kata Ricky dalam rilisnya, Jumat (5/11/2021).
Menurut Ricky, sejak awal Joddy diduga kuat sudah ada niat mencelakakan mobil Pajero Sport Putih demi konten dan gaya-gayaan di Instagram.
Bukti kecepatan 190 km/jam yang diunggah di Instagram, membuatnya tak punya alasan yang bisa membuat lolos dari ancaman jerat pidana.
"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."
"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa. Jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakkan hukum lalu lintas."
"Karena kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian. Kecepatan 190 km/jam di tol adalah petunjuk utama bahwa ini diduga kuat sengaja berniat membuat celaka dan benar terjadi kecelakaan fatal."
"Joddy bilang ngantuk, ngeblank, kelelahan. Bohong semua itu, alasan yang patut dibuat-buat", tambah Ricky.
Ricky menyebut, Joddy dapat dijerat Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar