"Menurut survey, meleng 1 detik saja potensi kecelakaan sudah menanti di depan mata. Bisa dibayangkan apabila kendaraan melaju dalam kecepatan 100 km/jam, kita meleng 1 detik. Itu sama dengan kita membiarkan mobil melaju sejauh 27 meter, tanpa kita melihat ke depan. Kalau kita meleng 2 detik, 3 detik, akan sangat bahaya sekali," ujar Rio Haryanto.
Setelah itu, ia juga menegaskan agar para pengendara mematuhi aturan batas kecepatan di jalan tol.
Ia mengaku, jika mobil dikemudikan dalam kecepatan sangat tinggi akan menyebabkan kendaraan sulit dikendalikan ketika melintasi jalan berlubang.
"Patuhi speed limit. Di jalan tol, kecematan maksimum yang wajib dipatuhi adalah 60 km/jam, 80 km/jam, atau tercepat 100 km/jam. Faktanya, saya sering melihat mobil dipacu dengan kecepatan yang berlebihan sampai 120 km/jam hingga 160 km/jam,"
"Pada kecepatan seperti itu ada undakan atau jalan berlubang, akan berakibat mobil melambung dan sulit untuk dikendalikan," katanya.
Menurut Rio, saat mengemudikan mobil sesuai batas kecepatannya, maka kendaraan masih bisa menghindar dari potensi kecelakaan.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar