Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.
Sementara itu, Joddy telah mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.
Hal itu diungkap sopir Vanessa saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
"Iya, katanya (Joddy) begitu saat diinterogasi," ujar Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya dilansir dari Antara, Sabtu (6/11/2021).
Berdasarkan keterangan itu, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik untuk pemeriksaan forensik.
Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.
"Sopir mengaku 120 km/jam," katanya.
Diketahui, Joddy sempat merekam video perjalanannya dan diunggah di Instagram story @tubagusjoddy.
Meski telah dihapus oleh Joddy, seorang netizen berhasil menyimpan video tersebut sebagai barang bukti.
Ada anggapan bahwa Joddy menutupi fakta yang ada demi hukuman ringan dan lepas dari tanggung jawab.
(*)
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar