Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hot News! Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Candra Mega Sari - Rabu, 10 November 2021 | 19:52
Sopir Vanessa Angel yang bernama Tubagus Joddy menjadi tersangka
Instagram @tubagusjoddy

Sopir Vanessa Angel yang bernama Tubagus Joddy menjadi tersangka

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Baca Juga: Hilangkan Jejak Digital, Tubagus Joddy Diduga Pakar Tutupi Fakta Demi Hukuman Ringan, Sopir Vanessa Angel Akui Ngebut 120 Km/jam dan Main HP Sebelum Kecelakaan

Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa mengalami kecelakaan tunggal di Km 672+300A ruas Tol Jombang arah Mojokerto, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.

Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah meninggal di tempat.

Sedangkan Joddy, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga Vanessa selamat dari kecelakaan.

Kesimpulan sementara dari kepolisian, mobil yang dikemudikan Joddy menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.

Baca Juga: Terekam Menjerit Histeris, Tubagus Joddy Hubungi Sosok Ini Setelah Kecelakaan, Panik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tewas di Tempat, Orang Terdekat Beri Kesaksian

Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.

Sementara itu, Joddy telah mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.

Hal itu diungkap sopir Vanessa saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

"Iya, katanya (Joddy) begitu saat diinterogasi," ujar Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya dilansir dari Antara, Sabtu (6/11/2021).

Source :Kompas.comAntara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x