Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa mengalami kecelakaan tunggal di Km 672+300A ruas Tol Jombang arah Mojokerto, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah meninggal di tempat.
Sedangkan Joddy, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga Vanessa selamat dari kecelakaan.
Kesimpulan sementara dari kepolisian, mobil yang dikemudikan Joddy menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.
Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.
Sementara itu, Joddy telah mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.
Hal itu diungkap sopir Vanessa saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
"Iya, katanya (Joddy) begitu saat diinterogasi," ujar Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya dilansir dari Antara, Sabtu (6/11/2021).