Joddy, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa mengalami kecelakaan tunggal di Km 672+300A ruas Tol Jombang arah Mojokerto, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah meninggal di tempat.
Sedangkan Joddy, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga Vanessa selamat dari kecelakaan.
Kesimpulan sementara dari kepolisian, mobil yang dikemudikan Joddy menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar