"Alasan menyerang ini karena pada saatlive IGterjadi ketersinggungan, akhirnya terjadi tawuran," kata Guruh saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/11) kemarin.
Korban diketahui berinisial NF (16), sedangkan para tersangka adalah DS (19), AS (23), IS (23), RV (23).
Satu tersangka yaitu FS masih dalam pengejaran polisi.
Setelah percekcokan saatlivedi Instagram, kedua kelompok membuat janji untuk berkelahi di Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2021. Tawuran kemudian pecah sore harinya yaitu pukul 04.00 WIB.
"Korban terkena bacokan celurit tersangka FS, setelah itu korban sempoyongan yang kemudian dikeroyok oleh para tersangka yang lain DS, AS, IS, RV," ucap Guruh.
Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa oleh anggota kepolisian yang mendatangi lokasi tawuran.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap para tersangka serta mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa senjata tajam, pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta satu unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidanadan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)