Tapi itu tidak dibuka ke publik dan ia mempertanyakan kepada penyidik mengenai permasalaham ini.
"Nah itu kan ga kebuka tuh, isinya 'Assalamu'alaikum wr wb selamat malam semua bagi teman-teman yang namanya ada di atas dimohon hadir pada hari Rabu 3 Februari 2021 jam 15.30 WIB tempat Nikara Residence jalan Ampera Raya Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ini CPNS di luar Jabodetabek, untuk Jabodetabek akan segera menyusul' ini chattingan dia," ucap dia.
Selain itu, masih ada percakapan dari Agustin pada 24 Februari yang berbunyi, 'Assalamu'alaikum informasikan kepada teman-temab yang saat ini masih bekerja di swasta mohon di akhir Februari untuk mengurus pengunduran dirinya karena setelah pelantikan di bulan Maret teman-teman langsung orientasi ke dinasnya masing-masing dan langsung bekerja.
Sementara itu, dilansir GridHot dari Antaranews.com, Kuasa hukum korban dugaan penipuan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terlapor anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, menyerahkan bukti baru pencatutan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada perkara tersebut.
"Iya! karena dia turut serta, ini jelas ikut sertanya ibu Agustin ini jelas nyata enggak bisa. Kalo Oi tersangka ibu agustin wajib tersangka," jelas dia.
Dalam kasus ini, kata Susanti, kliennya dikenakan dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto 263 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Ia berencana bakal mendampingi kliennya ke Polda Metro Jaya setelah menyelesaikan pekerjaannya di kantor.
"Mungkin siang lah ya nanti abis Dzuhur ya abis sholat Dzuhur terus jalan tapi saya pasti ke sana," ujarnya.
Source | : | Wartakotalive.com,antaranews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar