Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Olivia Nathania Tak Bisa Berkelit Lagi, Status Tersangka Sudah Ditetapkan Polisi, Pengacara Anak Nia Daniaty Beberkan Satu Hal Terkait Dugaan Penipuan CPNS yang Menggemparkan

Desy Kurniasari - Kamis, 11 November 2021 | 18:42
Koar-koar Ngaku Sebagai Korban Anak Nia Daniaty, Agustin Justru Disebut Sebagai Perantara yang Ikut Bekerjasama dengan Olivia Nathania, Kuasa Hukum Oi Buka Fakta Tak Terduga Ini
Kolase Tangkap layar YouTube KH Infotainment via Tribunnews.com dan YouTube Intens Investigasi

Koar-koar Ngaku Sebagai Korban Anak Nia Daniaty, Agustin Justru Disebut Sebagai Perantara yang Ikut Bekerjasama dengan Olivia Nathania, Kuasa Hukum Oi Buka Fakta Tak Terduga Ini

"Nah itu kan ga kebuka tuh, isinya 'Assalamu'alaikum wr wb selamat malam semua bagi teman-teman yang namanya ada di atas dimohon hadir pada hari Rabu 3 Februari 2021 jam 15.30 WIB tempat Nikara Residence jalan Ampera Raya Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ini CPNS di luar Jabodetabek, untuk Jabodetabek akan segera menyusul' ini chattingan dia," ucap dia.

Selain itu, masih ada percakapan dari Agustin pada 24 Februari yang berbunyi, 'Assalamu'alaikum informasikan kepada teman-temab yang saat ini masih bekerja di swasta mohon di akhir Februari untuk mengurus pengunduran dirinya karena setelah pelantikan di bulan Maret teman-teman langsung orientasi ke dinasnya masing-masing dan langsung bekerja.

Baca Juga: Garong Duit Rp 9,7 Miliar dari Penipuan CPNS, Olivia Nathania dan Suaminya Juga Diduga Tawarkan Orang Masuk TNI dan Polri, Begini Kata Polisi

Sementara itu, dilansir GridHot dari Antaranews.com, Kuasa hukum korban dugaan penipuan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terlapor anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, menyerahkan bukti baru pencatutan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada perkara tersebut.

"Iya! karena dia turut serta, ini jelas ikut sertanya ibu Agustin ini jelas nyata enggak bisa. Kalo Oi tersangka ibu agustin wajib tersangka," jelas dia.

Dalam kasus ini, kata Susanti, kliennya dikenakan dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto 263 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Rafly Noviyanto Dicecar 33 Pertanyaan oleh Penyidik, Olivia Nathania Justru Tak Sanggupi Panggilan Kepolisian, Anak Nia Daniaty Disebut Drop dan Depresi

Ia berencana bakal mendampingi kliennya ke Polda Metro Jaya setelah menyelesaikan pekerjaannya di kantor.

"Mungkin siang lah ya nanti abis Dzuhur ya abis sholat Dzuhur terus jalan tapi saya pasti ke sana," ujarnya.

"Kami menyerahkan kembali bukti tambahan yang belum sempat kami sampaikan ke pihak penyidik, bukti video mencatut fotonya Anies Baswedan," kata kuasa hukum korban, Odie Hodianto di Polda Metro Jaya, Rabu.

Meski demikian Odie mengatakan dalam video tersebut tidak terdengar apa yang disampaikan Anies karena suara video tersebut dimatikan. "Di situ ada Bapak Anies Baswedan sedang bicara walaupun suaranya tidak ada. Artinya bahwa Pak Anies ketika itu diambil gambarnya videonya dan ditunjukkan kepada para peserta korban CPNS bodong," ujar Odie.

Baca Juga: Bikin Syok Satu Indonesia, Farhat Abbas Bongkar Kondisi Kejiwaan Olivia Nathania, Mantan Suami Nia Daniaty Sebut Anak Tirinya Punya Kelainan Mental Sejak SMASelain itu, Odie juga mengatakan pihaknya turut menyerahkan bukti berupa perjanjian dan sejumlah foto terkait kasus tersebut.

Source :Wartakotalive.com antaranews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x