Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil ke tahap penyidikan. "Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya. Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Olivia Nathania Sampai ke Telinga Menpan RB, Tjahjo Kumolo Ingin Anak Nia Daniaty Ditindak Tegas Jika Terbukti Bersalah Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Baca Juga: Dalih Olivia Nathania Dihancurkan Mentah-mentah, Suami Anak Nia Daniaty Disebut Hadir Saat Saat Penyerahan Uang Seleksi CPNS Fiktif, Ini Kronologi dari Sang Mantan Guru Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
(*)