Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Olivia Nathania Tak Bisa Berkelit Lagi, Status Tersangka Sudah Ditetapkan Polisi, Pengacara Anak Nia Daniaty Beberkan Satu Hal Terkait Dugaan Penipuan CPNS yang Menggemparkan

Desy Kurniasari - Kamis, 11 November 2021 | 18:42
Koar-koar Ngaku Sebagai Korban Anak Nia Daniaty, Agustin Justru Disebut Sebagai Perantara yang Ikut Bekerjasama dengan Olivia Nathania, Kuasa Hukum Oi Buka Fakta Tak Terduga Ini
Kolase Tangkap layar YouTube KH Infotainment via Tribunnews.com dan YouTube Intens Investigasi

Koar-koar Ngaku Sebagai Korban Anak Nia Daniaty, Agustin Justru Disebut Sebagai Perantara yang Ikut Bekerjasama dengan Olivia Nathania, Kuasa Hukum Oi Buka Fakta Tak Terduga Ini

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil ke tahap penyidikan. "Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Nia Daniaty Habis-habisan Jual Aset Demi Kembalikan Uang Korban, Olivia Nathania Justru Disebut Masih Beraksi Mencari Mangsa Baru, Polisi: Ada Unsur Pidana

Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan.

"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya. Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Olivia Nathania Sampai ke Telinga Menpan RB, Tjahjo Kumolo Ingin Anak Nia Daniaty Ditindak Tegas Jika Terbukti Bersalah Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Baca Juga: Dalih Olivia Nathania Dihancurkan Mentah-mentah, Suami Anak Nia Daniaty Disebut Hadir Saat Saat Penyerahan Uang Seleksi CPNS Fiktif, Ini Kronologi dari Sang Mantan Guru Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

(*)

Source :Wartakotalive.com antaranews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x