GridHot.ID - Kini Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy merupakan sopir yang membawa rombongan keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ke Surabaya.
Doddy Sudrajat selaku ayah kandung Vanessa lantas menanggapi status hukum baru sang sopir.
Dilansir dari TribunSeleb, Doddy menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka dilihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Ayah Vanessa Angel menyebut akan memantau proses hukum yang berlaku seiring dengan penetapan tersebut.
Walau Doddy pribadi tidak melayangkan tuntutan, ia menyerahkan kelalaian yang dilakukan Joddy pada hukum yang berlaku.
"Kita menunggu aja ya, Bang, pasti ada pasalnya ya, Bang," kata Doddy dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Star Story, Kamis (11/11/2021).
"Walaupun kami keluarga pun tidak menuntut, pasti itu sudah kena pasalnya, jadi kita tunggu saja proses hukum yang akan berjalan ke depannya," imbuhnya.
Doddy menyebut, ia dan sang istri tidak begitu kenal dekat dengan Tubagus Joddy. Sepengetahuannya, Joddy merupakan asisten Bibi Ardiansyah yang juga merangkap sebagai sopir Vanessa.
Terakhir kali dirinya bertemu dengan Joddy adalah saat Vanessa dan Bibi datang ke kediamannya untuk merayakan ulang tahun.
"Saya sama mamanya enggak begitu kenal dekat (dengan Joddy), saya cuman tahu driver-nya merangkap juga bekerja sama Bibi, asistennya juga, gitu-gitu saja, enggak kenal dekat," kata dia.
Sementara Joddy sedang disorot, Doddy menyebut pihak keluarga sopir putrinya belum melakukan silaturahmi sejak Vanessa dan Bibi meninggal dunia.
Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
Kepala Kejari Jombang, Imran menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar