Gridhot.ID - Jepang memang terkenal atas kedisiplinannya.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pernah viral terkait operator kereta api yang meminta maaf karena memberangkatkan keretanya hanya 20 detik lebih awal.
Kini kasus terkait kedisiplinan kembali viral dari Jepang.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, seorang masinis kereta api di Jepang menggugat perusahaan tempatnya bekerja, karena memotong gajinya 56 yen (Rp 7.000) akibat kesalahannya membuat penundaan satu menit.
Harian Yomiuri Shimbun pada Kamis (11/11/2021) mewartakan, masinis menggugat perusahaan West Japan Railway (JR West) awal tahun ini terkait kesalahan pekerjaannya pada Juni 2020 Dia menuntut ganti rugi 2,2 juta yen (Rp 275,65 juta) atas penderitaan mental yang disebabkan oleh hukuman itu.
Kesalahan bermula saat masinis tersebut dijadwalkan memindahkan kereta kosong ke depo di stasiun Okayama di Jepang barat, tetapi menuju ke peron yang salah.
Kesalahan itu membuat pergantian masinis tertunda, dan berarti jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta molor satu menit lebih lambat dari jadwal.
JR West berpendapat, mereka layak memotong gaji pengemudi karena tidak ada tenaga kerja yang beroperasi saat kesalahan terjadi.
Juru bicara JR West mengonfirmasi gugatan itu kepada AFP pada Kamis, tetapi menolak berkomentar karena gugatan itu tertunda.
"Alasan mengapa ini menjadi gugatan adalah perbedaan cara menafsirkan (penyebab penundaan)", katanya, seraya menambahkan bahwa JR West menerapkan aturan "tidak bekerja, tidak dibayar" dalam menghukum masinis.