"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan," ucap Yusuf Titaley, pengacara dari Olivia Nathania.
Tim pengacara siap menjadi penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan untuk anak Nia Daniaty itu.
"Besok (Jumat), kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Yusuf Titaley.
Saat ini, Olivia Nathania dijerat Pasal 372 dan 378 jo 263 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Jeratan hukuman itu membuat Oi ditahan," ujar Yusut Titaley.(*)