Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Hanya Cabuli Istri Tahanan Narkoba, 6 Oknum Polisi Ini Juga Peras Korban Rp 150 Juta Sampai Sikat 2 Motor dan 4 Handphone, Ini Potret Para Pelaku Saat Disidang Etik Kepolisian

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 12 November 2021 | 17:00
MU didampingi kuasa hukumnya saat dimintai keterangan sebagai saksi, Kamis (11/11/2021).
TribunMedan/Alfiansyah

MU didampingi kuasa hukumnya saat dimintai keterangan sebagai saksi, Kamis (11/11/2021).

Gridhot.ID - Kasus istri tahanan kasus narkoba yang dicabuli oknum polisi kini mulai memasuki babak baru.

Dikutip Gridhot dari Tribun Medan sebelumnya, seorang ibu muda dicabuli oknum polisi dan diperas hartanya usai suaminya yang menjadi tahanan kasus narkoba tertangkap.

Selain diduga dicabuli, ibu muda berusia 19 tahun ini juga diperas, diminta uang Rp 150 juta dan beberapa kendaraaannya dibawa para oknum.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, ada enam oknum polisi yang terlibat dalam persekongkolan jahat tersebut.

Baca Juga: Presenter Eat Bulaga Ini Dinikahi Aktor India, Hengkang dari Dunia Hiburan Tanah Air dan Diboyong ke Negara Asal Suaminya: Aku Rela Melepas Semuanya...

Enam polisi yang diduga terlibat kasus itu kini disidang etik di Polrestabes Medan terkait dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap MU, Kamis (11/11/2021).

Terungkap beberapa oknum Polsek Kutalimbaru ternyata menguasai sebagian harga MU (19) istri seorang tersangka narkoba.

Dalam pengakuannya, MU mengatakan polisi-polisi tersebut menguasai beberapa unit kendaraannya sehingga dia dibebaskan.

Dalam sidang hadir yang bersangkutan Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

Baca Juga: Presenter Eat Bulaga Ini Dinikahi Aktor India, Hengkang dari Dunia Hiburan Tanah Air dan Diboyong ke Negara Asal Suaminya: Aku Rela Melepas Semuanya...

Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021)
Tribun Medan/Fredy Santoso

Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021)

MU sejatinya adalah warga Aceh yang suaminya kini masih ditahan.

MU mengaku pada saat penggrebekan ada tiga orang yang ditangkap yakni, Andi Subrata dan Sayed Maulana beserta dirinya.

Namun mereka bertiga tidak dibawa langsung ke Polsek Kutalimbaru, melainkan dibawa ke sebuah tempat yang disebut mirip stadion.

Di situ MU mengaku diminta uang sebesar Rp 150 juta agar mereka bebas, namun ia tak memiliki uang.

Begitu juga mertuanya yang sempat dihubungi.

Singkat cerita MU pun dibebaskan dan diantar pulang kembali di kosannya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.

Rupanya pembebasan MU bukan saja karena ia disebut tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi di jok sepeda motor teman suaminya.

Baca Juga: Presenter Eat Bulaga Ini Dinikahi Aktor India, Hengkang dari Dunia Hiburan Tanah Air dan Diboyong ke Negara Asal Suaminya: Aku Rela Melepas Semuanya...

Ternyata ia dibebaskan lantaran dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone akan dikuasai oleh keenam polisi tersebut.

"Dengan alasan dibarter sama kereta. Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU, korban pemerasan dan pencabulan yang dilakukan Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Kamis (11/11/2021).

Pada saat mereka dibawa ke sebuah tempat, suaminya dan temannya ditutup matanya. Sementara MU tidak lantaran ia bukan warga Medan.

Ia menyebutkan kalau lokasi masih berada di Medan. Lokasinya pun disebut stadion luas. "Lokasinya di daerah Medan Kota, cuma gak tau dimana lokasinya dimana. Seperti stadion lapangan gitu, besar," ucapnya.

Baca Juga: Belum Ada Seminggu Dikuburkan, Kondisi Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Udah Kaya Kapal Pecah, Sosiolog UGM Ungkap Fenomena Penyebabnya

Pernah bermasalah

Bripka RHL yang diduga mencabuli istri tahanan kasus narkoba rupanya sempat bermasalah sebelumnya.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolsek Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat dijumpai usai rapat jajaran di aula Patriata Polrestabes Medan, Rabu (27/10/2021).

"Iya benar pernah," katanya.

Ia pun mengaku tidak mengetahui kasus yang pernah menyeret nama anggotanya tersebut. Sebab, perihal itu dikatakannya sudah kasus lama.

Riko juga tidak hapal tahun berapa terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: 'Gala Masih Bernapas', 30 Detik Ditelepon Joddy Pasca Kecelakaan, Adik Bibi Ardiansyah Sebut Sopir Vanessa Angel Ketakutan dan Minta Tolong

"Yang pastinya pernah bermasalah dan diproses. Coba tanya Kasi Propam," ujarnya.

Di samping itu, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma juga membenarkan Bripka RHL pernah tersandung kasus lain sebelumnya.

"Iya. Sudah kita sidangkan pada tahun - tahun lalu," ujarnya.

Zonni pun menjabarkan kasus Bripka RHL sebelumnya disidang disiplin sebanyak tiga kali karena tes urine positif narkoba.

"Sidang disiplin terakhir sekitar tahun 2017. Sudah 3 kali itu sidang disiplin dengan kasus yang sama," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, korban persetubuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru ternyata sedang hamil.

Diketahui, MU (19) diajak oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru, RHL untuk melakukan hubungan badan di sebuah hotel yang tidak diketahui lokasinya.

Baca Juga: Suami dan Ibunya Belum Tahu Olivia Nathania Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty Pastikan Satu Hal Ini

"Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan si korbannya dalam kondisi hamil," tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak di Makopolda Sumut, Selasa (26/10/2021).

Donald menyebutkan adanya dugaan asusila tersebut, petugas kepolisian membentuk tim gabungan.

Adapun keterangan dari beberapa saksi, didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggotanya.

"Saat ini masih kami undang saksi - saksi untuk kita klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti - bukti adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut," sebutnya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan telah mencopot Kapolsek Kutalimbaru, Kanit Reskrim dan Penyidik yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Memilukan, Sendirian Tanpa Ada yang Menjaga di Saat-saat Terakhirnya, Rony Dozer Sempat Keluhkan Hal Ini ke Sang Sahabat

Panca menyebutkan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Selasa (26/10/2021).

Panca menyebutkan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, apalagi sampai melecehkan istri tahanan dengan iming-iming atas kewenangannya.

(*)

Source :Tribun MedanTribunJabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x