Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

19 Warga Bareng LBH Jakarta Gugat Presiden Jokowi Masalah Pinjol, Singgung Pelanggaran HAM, Pengacara: Seperti Lintah Darat, Difasilitasi Negara

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 12 November 2021 | 20:00
Presiden Jokowi dan K.H Maaruf Amin
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden Jokowi dan K.H Maaruf Amin

Gridhot.ID - Permasalahan perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) memang masih terus memanas.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebelumnya Presiden Jokowi sampai minta OJK dan Kemkominfo untuk memberhentikan sementara izin pinjol baru.

Pihak pemerintah menilai banyak penyalahgunaan atau tindak pidana dalam ruang pinjol.

Belum puas kini Presiden Joko Widodo digugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan 19 warga karena dinilai gagal dalam mengatur penyelenggaraan pinjaman online.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Komedian Kawakan Rony Dozer Tutup Usia di Umur 46 Tahun, Berikut Sederet Film dan Sinetron yang Pernah Dibintanginya

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengacara publik LBH Jakarta Charlie Abajili menilai ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berbagai masalah yang diakibatkan oleh pinjaman online.

“Ada pelanggaran HAM yang terjadi di sini, itu kenapa kami menggunakan mekanisme citizen law suit. Karena bukan hanya korban yang dirugikan tapi masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” terang Charlie pada wartawan ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta Arif Maulana menjelaskan, gugatan pada Jokowi adalah wujud menagih tanggung jawab negara terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Sebab, persoalan pinjaman online, terkait penagihan utang dan penggunaan data pribadi kerap mencederai hak asasi.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sebelum Hembuskan Napas Terakhirnya, Rony Dozer Sempat Terengah-engah Napasnya Saat Diajak Berbincang, Begini Kronologi dari Sahabatnya

“Khususnya dalam hal hak atas rasa aman, kemudian hak atas privasi dalam penyelenggaraan pinjaman online,” kata Arif.

Dalam pandangan Arif, negara gagal melindungi HAM pada penyelenggaraan pinjaman online karena masyarakat justru kerap dieksploitasi.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x