Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

19 Warga Bareng LBH Jakarta Gugat Presiden Jokowi Masalah Pinjol, Singgung Pelanggaran HAM, Pengacara: Seperti Lintah Darat, Difasilitasi Negara

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 12 November 2021 | 20:00
Presiden Jokowi dan K.H Maaruf Amin
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden Jokowi dan K.H Maaruf Amin

Eksploitasi itu nampak dari tiadanya regulasi ketat yang membatasi pemberian bunga pinjaman, dan pembatasan penggunaan akses data diri masyarakat.

Situasi ini, lanjut Arief, kontraproduktif dengan tujuan negara dalam mencapai kesetaraan ekonomi.

Baca Juga: Calon Mertua Pensiunan PNS, Pacar Adik Ayu Ting Ting Kecipratan Uang Tabungan Abdul Rozak, Sang Biduan Mencak-mencak: Dia Bukan Anak Ayah!

“Mestinya (pinjaman online) memiliki tujuan memberikan akses inklusi ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan. Tapi yang terjadi justru eksploitasi, penindasan atas nama pinjaman online,” ungkapnya.

“Yang kita saksikan justru seperti lintah darat, difasilitasi negara, masyarakat tidak dilindungi, tapi para provider bisa meraih keuntungan sebesar-besarnya,” tegas Arief.

Diketahui LBH Jakarta dan 19 warga juga menggugat Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate, dan Ketua DPR Puan Maharani.

Selain itu gugatan juga diajukan untuk ketua dan dewan komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tak Ingin Yusuf Tiru Kelakuan Bapaknya, Larissa Chou Wanti-wanti Putranya yang Kepergok Lakukan Kesalahan Ini, Netizen: Jangan Kayak Abimu!

Adapun 19 warga yang menggugat berasal dari berbagai elemen masyarakat seperti pemerhati hak asasi manusia, pemerhati hak perempuan dan anak, pendamping komunitas masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, konfederasi buruh sampai mahasiswa.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x