Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 2.264.000.
"Pelaku MS kami jerat dengan pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya sembilan tahun," ucap Kapolres.
Sebelumnya, video pemerasan terhadap TKW oleh pelaku MS viral di media sosial.
Dalam video tersebut, MS secara paksa meminta sejumlah uang kepada TKW yang hendak karantina di Wisma Atlet.
Sang wanita di dalam video tersebut kemudian meminta rekannya memberikan uang Rp 50 ribu kepada MS yang terlihat mengenakan rompi berwarna krem.
Setelah diberi Rp 50 ribu, MS masih meminta tambahan.
(*)