GridHot.ID -Dua orang tukang parkir ketahuan melakukan pemerasan terhadap keluarga tenaga kerja wanita (TKW) di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Melansir Tribun-video.com, selama beraksi dengan cara memarkirkan setiap kendaraan, setiap mobil dipatok tarif parkir hingga sebesar Rp 20 ribu.
Alhasil keuntungan pelaku bisa mencapai jutaan rupiah.
Dilansir dari Tribunjakarta.com, tukang parkir pelaku pemerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, bisa meraup hingga Rp 3 juta dari tindakannya.
Dalam sehari, kedua tersangka MS (40) dan S (39) bisa memarkirkan sekitar 50 kendaraan di sekitar Wisma Atlet Pademangan.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, para pelaku memasang tarif puluhan ribu kepada setiap mobil.
"Pelaku mengaku selama satu minggu penghasilan dari meminta uang parkir tersebut sebesar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta," kata Nasriadi, Jumat (12/11/2021).
Berdasarkan pengakuan, para pelaku menjadi tukang parkir sejak dua pekan terakhir.
Uang yang mereka dapat dari pemerasan ini dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku tidak ada pekerjaan lain, dan hanya menjadi juru parkir di wilayah wisma atlet untuk keperluan sehari-hari," jelas Nasriadi.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 2,2 juta dari para pelaku.
Tukang Parkir Diringkus Polisi
Polisi menangkap pelaku pemerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/10/2021) lalu.
Pelaku yang berinisial MS alias L (39) ditangkap setelah video yang merekam aksi pemerasannya viral.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan, pelaku ditangkap aparat Polsek Pademangan.
"Pelaku pemerasan terhadap TKW yang viral di Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara pada Senin 25 Oktober 2021 telah diamankan di Polsek Pademangan Jakarta Utara," kata Guruh, Jumat (12/11/2021).
MS ternyata seorang tukang parkir yang biasa beraktivitas di sekitaran Wisma Atlet Pademangan.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 2.264.000.
"Pelaku MS kami jerat dengan pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya sembilan tahun," ucap Kapolres.
Sebelumnya, video pemerasan terhadap TKW oleh pelaku MS viral di media sosial.
Dalam video tersebut, MS secara paksa meminta sejumlah uang kepada TKW yang hendak karantina di Wisma Atlet.
Sang wanita di dalam video tersebut kemudian meminta rekannya memberikan uang Rp 50 ribu kepada MS yang terlihat mengenakan rompi berwarna krem.
Setelah diberi Rp 50 ribu, MS masih meminta tambahan.
(*)