GridHot.ID -Musisi Anji pernah terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika.
Dia ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021 dengan barang bukti 30 gram ganja.
Anji kemudian dituntut hukuman lima bulan rehabilitasi.
Melansir Kompas.co, Anji dinyatakan bebas pada 21 Oktober 2021.
Unggahan pertama Anji di Instagram usai menjalani masa rehabilitasi mengumumkan bahwa ia siap kembali ke panggung hiburan.
Podcast Close The Door dari Deddy Corbuzier jadi salah satu tujuan pertama Anji.
Selama berbincang-bincang dengan Deddy Corbuzier, Anji menceritakan banyak hal termasuk soal kamar rehabilitasi.
Ternyata, Anji sempat satu kamar dengan komika Coki Pardede.
"Coki sekamar lho sama gue," ucap Anji dikuti dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Sabtu (13/11/2021).
Anji menyebut, ia sendiri yang mengajak Coki satu kamar dengan dirinya usai tahu sang komika ternyata direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Kebetulan aja, yaudah lah Cok di kamar gue aja," kata Anji.
Anji bercerita, RSKO Cibubur menyediakan kamar dengan kelas berbeda.
Sebelumnya, Anji direhabilitasi di kelas VIP sehingga ia mendapatkan satu kamar untuk dirinya sendiri.
"Jadi di tempat gue rehab ini di RSKO ada kelas-kelasnya, awalnya gue sendiri, tapi terus gue ngerasa iseng gitu 'Aduh gue enggak suka ah sendiri, gue pengin punya teman biar merasakan penderitaan yang sama'," ucap Anji.
Diketahui dari Kompas.com,Coki Pardede ditangkap di rumahnya, di kawasan Cisauk, Tangerang, Banten pada 1 September 2021.
Penangkapan Coki ini merupakan pengembangan WL, kurir yang kerap kali mengantarkan narkotika ke Coki Pardede dari pemasok, RA.
Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram dan alat suntik.
Polisi menilai cara konsumsi narkoba komika tersebut tidak biasa.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Namun, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Coki Pardede mendapatkan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Belakangan diketahui, Coki Pardede tidak akan menjalani hukuman penjara.
Hal tersebut disimpulkan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota karena menilai Coki Pardede merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.
"Gini, namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya, memenuhi unsur atau tidak. Nah, ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Senin (6/9/2021).
(*)