Gridhot.ID - Sosial media baru-baru ini dihebohkan dengan kasus seorang ibu di Karawang.
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang ibu dua anak dituntut hukuman penjara usai marahi suaminya yang diduga gemar mabuk-mabukan kini jadi sorotan di media sosial.
Diketahui, seorang ibu dua anak berinisial V (45) di Karawang, Jawa Barat, tersebut dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia pun mengungkapkan keberatannya saat di persidangan.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021).
V juga memprotes karena saksi-saksi yang diajukan justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan keterangannya.
“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."
"Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambah V.
Namun, Majelis Hakim meminta V dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi ataus sidang pembelaan minggu depan.