Kronologi
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus KDRT itu muncul setelah V melaporkan CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.
Setelah itu, CYC menjalani persidangan di PN Karawang.
Adapun, V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
CYC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar