"Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambah V.
Namun, Majelis Hakim meminta V dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi ataus sidang pembelaan minggu depan.
“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada V, dikutip dari Kompas.com dalam artikel Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Saya Keberatan.
Alasan Jaksa Penuntut Umum
Menurut Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano, terdakwa diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, menurut Glendy, suami V yang berinisial CYC, juga sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan disuir oleh terdakwa.
Hal itu menyebabkan psikis CYC terganggu.
“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar